Sabtu, 28 Februari 2015

MaestroLink Total Permanent Disability Plus (TPD Plus) - Cacat Tetap Total

MaestroLink TPD Plus adalah suatu program asuransi tambahan untuk asuransi dasar MaestroLink Plus yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan tambahan sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) Asuransi Tambahan MaestroLink TPD Plus dengan maksimum manfaat sebesar Rp 2,25 Milyar atau US$ 250.000 apabila Tertanggung mengalami atau menderita Cacat Tetap Total (TPD) yang disebabkan Penyakit atau Kecelakaan; dan Cacat Tetap Total terjadi sebelum Ulang Tahun Polis yang terdekat pada saat Tertanggung mencapai usia 60 tahun.

Cacat Tetap Total (TPD) adalah suatu cacat/ketidakmampuan yang disebabkan oleh kecelakaan atau penyakit yang timbul setelah manfaat ini berlaku

Kamis, 05 Februari 2015

MaestroLink Accident Rider (AR) - Asuransi Meninggal Karena Kecelakaan

MaestroLink Accident adalah suatu program asuransi tambahan untuk asuransi dasar MaestroLink Plus yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan apabila sebelum berumur 65 tahun Tertanggung mengalami suatu kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia seketika atau dalam waktu 90 hari sejak terjadinya Kecelakaan.

 
Kecelakaan adalah suatu kejadian uang terjadi secara mendadak, tak terduga, datang dari luar, yang mempunyai unsur kekerasan, dapat dilihat dan menyebabkan cedera pada Tertanggung, dimana kejadiannya bersifat langsung dan timbul dari sumber apapun, yang menyebabkan kematian, dan dapat dibuktikan/ didiagnosa secara medis.

Pengecualian:
Manfaat ini tidak mencakup klaim yang disebabkan oleh hal-hal berikut ini secara langsung maupun tidak langsung.

Maestro Link Critical Ilness Platinum (CI Platinum) - Asuransi Sakit Kritis

Lebih Banyak Manfaat Perlindungan bagi Penyakit Kritis
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Demikian nasehat yang sering diungkapkan. Namun penyakit dapat saja terjadi pada siapapun dan kapanpun, apalagi penyakit kritis (critical illness) seperti kanker, jantung dan diabetes. Bila hal ini terjadi, maka Anda akan membutuhkan biaya kesehatan yang besar.


Selain itu, fakta berbicara bahwa:
  • Kanker adalah penyebab utama kematian di seluruh dunia. Sebanyak 7,6 juta kematian atau sekitar 13% dari total kematian di seluruh dunia di tahun 2008 disebabkan oleh kanker (International Agency for Research on Cancer/IARC 2010).
  • Lebih dari 220 juta orang di seluruh dunia menderita diabetes dan WHO memperkirakan kematian akibat diabetes meningkat 2 kali lipat di antara tahun 2005 hingga 2030.
  • Penyakit jantung adalah penyebab kematian nomor satu di dunia. Di negara dengan penghasilan rendah dan menengah, penyakit jantung menduduki peringkat pertama penyebab kematian dengan presentase sebesar 82% dari total kematian yang terjadi (WHO 2011).
Mengetahui hal tersebut, memiliki proteksi terhadap penyakit kritis menjadi sangat penting. Karena ketika penyakit kritis terjadi, proteksi dapat mengalihkan beban kekhawatiran Anda mengenai pembiayaan kesehatan yang sedang Anda butuhkan, dan Anda dapat fokus pada pemulihan kesehatan Anda.

Maestro Link CI Platinum adalah suatu program asuransi tambahan untuk asuransi dasar Maestro Link Plus yang memberikan manfaat berupa pembayaran asuransi tambahan sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum dengan maksimum manfaat sebesar Rp 2,25 miliar atau USD 250 ribu, kecuali untuk klaim penyakit Angioplasty akan dibayarkan manfaat sebesar 20% UP Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum dengan maksimum manfaat sebesar Rp 450 juta atau USD 50 ribu, untuk tertanggung yang sama.

Manfaat diatas akan dibayarkan apabila Tertanggung didiagnosa/menderita salah satu dari 50 peyakit dan/ atau Tertanggung sedang menjalani operasi yang termasuk dalam Penyakit Kritis, sebagaimana yang ditetapkan dan diakui Penanggung; dan Tertanggung telah melewati Masa Bertahan terhitung sejak tanggal Tertanggung dinyatakan menderita Penyakit Kritis untuk pertama kali; dan penyakit dan/atau prosedur operasi yang termasuk dalam Penyakit Kritis terjadi sebelum Ulang Tahun Polis yang terdekat pada saat Tertanggung mencapai usia 65 atau 75 atau 85 tahun, tergantung dari masa asuransi yang Pemegang Polis/ Tertanggung pilih.


Setelah seluruh Manfaat Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum dibayarkan, pertanggungan Asuransi Dasar Maestro Link Plus akan tetap berlanjut tanpa mengurangi Uang Pertanggungan Asuransi Dasar Maestro Link Plus. Apabila klaim pertama Tertanggung adalah akibat penyakit Angioplasty, setelah Manfaat Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum dibayarkan, pertanggungan Asuransi Dasar Maestro Link Plus dan Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum terus berlanjut dengan hanya mengurangi Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum dengan jumlah manfaat Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum yang telah dibayar.

Contoh:
UP dasar 500 juta
UP penyakit kritis 500 juta
Nasabah terkena Angioplasty, UP yang cair: 20% x 500juta = 100 juta
Jika kemudian nasabah terkena jantung, cair UP penyakit kritis 400 juta sisanya, dengan UP dasar (500 juta) tetap berlaku.
>>> Sebaliknya jika nasabah terkena jantung baru Angioplasty, saat Angioplasty tidak ada UP penyakit kritis yang cair karena saat jantung 100% UP penyakit kritis telah cair.

Pengecualian:
  1. Tindakan yang dilakukan oleh orang yang ingin mengambil keuntungan atas Asuransi Tambahan ini; atau
  2. Tugas Kemiliteran atau Kepolisian yang sedang dijalani oleh Tertanggung atau pekerjaan/jabatan Tertanggung yang mengandung resiko (occupational risk) seperti buruh tambang atau pekerjaan/ jabatan lain yang risikonya dapat dipersamakan dengan itu, sepanjang risiko pekerjaan/jabatan tersebut tidak dipertanggungkan; atau
  3. Kegiatan menyakiti diri sendiri, upaya bunuh diri atau secara sengaja berada dalam keadaan/kegiatan bahaya (kecuali merupakan usaha untuk menyelamatkan jiwa) atau turut serta dalam perkelahian, tindakan kejahatan atau percobaan tindakan kejahatan baik aktif maupun tidak atau sebagai akibat keadaan tidak waras; atau
  4. Mengkonsumsi alkohol atau penyalahgunaan atau ketergantungan pada narkotika, zat lain, atau obat-obatan tanpa resep; atau
  5. Segala bentuk penerbangan selain sebagai penumpang pada penerbangan komersial yang terjadwal tetap dan reguler; atau
  6. Terlibat dalam kegiatan olahraga atau kesenangan/hobi Tertanggung yang beresiko tinggi, seperti: menyelam, mendaki gunung, bungy jumping, balap mobil, olahraga kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate) dan kegiatan olahraga atau hobi berbahaya lainnya; atau
  7. Perang (dinyatakan maupun tidak), perlawanan rakyat, pemberontakan massa, aktifitas teroris, pemogokan, kerusuhan, tindakan militer, setiap senjata atau alat yang mengakibatkan letusan fusi atom atau gas radioaktif atau setiap kegiatan yang mirip operasi perang; atau
  8. Terkena reaksi nuklir, radiasi ionisasi atau kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir atau proses pembuangan limbah atau bahan peledak atau senjata; atau
  9. Gangguan mental atau kejiwaan atau sakit jiwa, psikiatrik, psikosomatis, kelainan psikis atau mental atau gangguang syaraf (termasuk stress); atau
  10. Kelainan bawaan, penyakit turunan dan kelainan akibat kelahiran; atau
  11. Keadaan yang telah ada sebelum Tanggal Berlakunya Polis atau Tanggal Pemulihan Polis atau tanggal Perubahan yang disetujui oleh Penanggung sebagaimana tercantum dalam Data Polis, mana yang paling akhir, yang tidak disebutkan atau telah dijelaskan secara detail pada saat pengajuan atau pemulihan atau perubahan polis. Keadaan yang telah ada sebelumnya termasuk, namun tidak terbatas pada cedera atau luka karena kecelakaan, penyakit, menerima nasihat medis atau konsultasi kesehatan, menjalani pemeriksaan kesehatan atau pengobatan, merasakan keluhan atau adanya gejala yang disadari atau seharusnya disadari; atau
  12. Penyakit menular HIV, hal-hal yang berhubungan dengan AIDS atau infeksi karena HIV; atau
  13. Kehamilan, kelahiran, atau keguguran; atau
  14. Tindakan yang dilakukan secara langsung atau tidak secara langsung, disengaja atau tidak disengaja oleh Pemegang Polis dan/atau Termaslahat.
Ketentuan lain:
  1. Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum ini hanya memberikan pembayaran untuk satu kali terjadinya jenis penyakit atau prosedur operasi yang termasuk dalam Penyakit Kritis, kecuali Angioplasty sebagai klaim pertama yang dibayarkan.
  2. Manfaat Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung menderita penyakit atau menjalani prosedur operasi di dalam Masa Tunggu, dan selanjutnya untuk penyakit atau prosedur operasi yang sama tidak akan ditanggung, kecuali penyakit Luka Bakar Mayor (Major Burn) dan untuk semua penyakit atau prosedur operasi yang disebabkan oleh kecelakaan. >>> Yang dimaksud dengan Masa Tunggu adalah periode sejak tanggal mulai berlakunya Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum sampai dengan tanggal Tertanggung mulai berhak atas Manfaat Asuransi Tambahan ini sesuai dengan yang tercantum pada Tabel Penyakit Kritis. Adapun masa tunggu untuk masing-masing penyakit atau prosedur operasi adalah 90 hari dan/atau sesuai dengan yang tercantum pada Tabel Penyakit Kritis, kecuali apabila dinyatakan berbeda, maka akan mengikuti ketentuan sesuai dengan yang tercantum pada setiap definisi Penyakit Kritis.
  3. Diagnosa atas Penyakit Kritis yang diderita Tertanggung beserta data yang mendukungnya harus dilakukan dan ditandatangi oleh seorang Dokter Ahli (Spesialis) yang berhubungan dengan penyakit terebut dan Dokter tersebut tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Tertanggung dan/atau Pemegang Polis.
  4. Penanggung berhak mengubah besarnya Biaya Asuransi untuk Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum ini.
  5. Ketentua-ketentuan yang menyatakan bahwa Syarat-syarat Khusus Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum ini melekat pada Polis, tetap berlaku, kecuali dinyatakan sebaliknya.
  6. Jika timbul pertentangan antara ketentuan manfaat yang terdapat pada Syarat-syarat Umum Polismaka yang dengan Syarat-syarat Khusus Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum ini, maka dipergunakan adalah Syarat-syarat Khusus Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum ini.
  7. Manfaat Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum baru akan dibayarkan dalam jangka waktu 30 hari sejak Dokter Ahli (spesialis) yang berhubungan dengan penyakit tersebut menginformasikan hasil diagnosa atas penyakit kritis yang diderita si Tertanggung, kondisi inilah yang disebut sebagai Masa Bertahan atau Survival Period.
Ketentuan Dasar  Maestro Link CI Platinum:
  • Mata uang: Rupiah atau USD
  • Usia masuk: 1-64 tahun
  • Masa Asuransi: 3 pilihan Masa Asuransi: s.d usia 65 th, 75 th, dan 85 th.
  • Maksimum usia renewable: 84 tahun - tergantung dari Masa Asuransi yang dipilih.
  • Masa pembayaran premi: 65/75/85 dikurangi Usia masuk.
More info??
Free konsultasi jumlah Uang Pertanggungan yang dibutuhkan.
Kami siap membantu.
uriadwipawestri31@gmail.com/085867094110


Rabu, 04 Februari 2015

Maestro Hospital Plan - Asuransi Kesehatan

Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Meskipun demikian tidak sedikit individu yang produktif secara tidak langsung megabaikan arti penting 'sehat' itu sendiri bagi aktivitas keseharian mereka. Tuntutan kebutuhan hidup dan gaya hidup membuat mereka melakukan aktivitas hingga melupakan asupan bagi tubuh mereka, melupakan pentingnya olahraga dan beristirahat, bahkan terkadang mereka bekerja melampaui batas kemampuan mereka. Kondisi ini dapat membuat kendala bagi fisik mereka khususnya, tidak jarang mereka akhirnya mengalami sakit hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit yang biayanya saat ini tidaklah murah dan hampir-hampir tidak terjangkau.

Sehubungan dengan hal diatas, jelas bahwa kebutuhan akan tersedianya dana perawatan kesehatan pasti meningkat setiap tahunnya, terlebih bagi para kepala keluarga yang harus mempersiapkan dana untuk mengantisipasi terjadinya resiko kesehatan dirinya dan anggota keluarganya pada saat membutuhkan perawatan dirumah sakit.

Maestro Hospital Plan merupakan produk asuransi tradisional (Stand Alone Hospital Cash Plan) yang memberikan manfaat Pembayaran Rawat Inap dengan pengembalian premi. Maestro Hospital Plan memberikan jaminan perlindungan terhadap resiko kesehatan individu serta santunan kematian.
Afi brosur maestro-hospital-plan
 
Ketentuan Diskon Keluarga
  • Minimal angota keluarga yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan diskon keluarga adalah 3 orang termasuk tertanggung utama.
  • Tidak ada batas maksimal untuk anggota keluarga yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan diskon.
  • Anggota keluarga termasuk: pasangan dari Tertanggung Utama (suami/istri), orang tua/wali, anak, dan saudara kandung (sedarah) yang belum berkeluarga dan masih tinggal bersama Tertanggung Utama.
  • Pemegang polis harus sama untuk semua aplikasi yang diajukan.
  • Diskon akan diberlakukan jika semua aplikasi disetujui.
  • Apabila pengajuan terdiri dari 3 anggota keluarga dan terdapat 1 dari aplikasi tidak disetujui maka diskon keluarga tidak diberlakukan.
  • Semua aplikasi harus diajukan dalam waktu yang bersamaan untuk mendapatkan diskon keluarga.
  • Dokumen yang harus dilengkapi untuk pengajuan asuransi: Copy KTP; Kartu Keluarga (KK), Akte Lahir dan dokumen pendukung lainnya yang menyatakan hubungan antara tertanggung utama dan anggota keluarga.

Contoh Perhitungan:
Remaja 23 tahun, Plan Opal
Premi Rp 1.006.200/tahun = Rp 2.795/hari
*Masa Perlindungan 10 tahun >>> Setoran hanya 7 tahun: 7 x Rp 1.006.200 = Rp 7.043.400
*Setelah 10 tahun ada pengembalian premi sebesar 70% dari premi yang telah disetor (klaim/tidak klaim): 70% x Rp 7.043.400 = Rp 4.930.380
*Premi yang sebenarnya disetor untuk Plan Opal Remaja 23 tahun (syarat: masih hidup setelah 10 tahun): Rp 7.043.400 - Rp 4.930.380 = Rp 2.113.020/10 tahun = Rp 17.608,50/bulan = Rp 586,95/hari

Let's Share!

A: Kan sudah ada BPJS buat apa nambah asuransi kesehatan lagi, buang-buang uang saja...
B: BPJS bagus karena sesuai tagihan (bill RS) selama tidak melebihi limit. Tapi ingat, tidak bisa langsung RS harus dengan rujukan, dan jangan lupa kendala kamar RS penuh bagi peserta BPJS. Program kesehatan asuransi swasta biasanya hanya cover rawat inap RS. Klinik, puskesmas apapun itu walaupun memiliki fasilitas rawat inap tidak dicover. Untuk program ini, tidak membiayai RS sesuai tagihan seperti BPJS, melainkan hanya santunan/subsidi jika sakit.
*Saat sakit, klien bekerja tidak? >>> bisa digunakan sebagai penganti income yg hilang saat tidak bekerja, karena Maestro Hospital Plan menerima fotokopi bukti pembayaran, jadi seandainya sudah dibiayai BPJS tetap bisa klaim di program asuransi ini.
*Saat sakit hanya berobat saja kah? Perlu alat-alat mandi, air mineral bagi yang jaga maupun menjenguk ga?? Apapun diluar tagihan RS tidak dicover BPJS, klaim program ini bisa digunakan juga untuk mengganti uang yang Anda keluarjan untuk biaya lain-lain ini.
>>> Program asuransi kesehatan ini bisa melengkapi BPJS :)

Maestro Elite Care - Asuransi Kesehatan Murni


Asuransi Kesehatan Anti Inflasi

Maestro Elite Care merupakan program asuransi kesehatan termasuk rawat inap dan rawat harian. Memberikan pelayanan kepada nasabah ketika dirawat dirumah sakit (termasuk pembedahan, jasa konsultasi, transplantasi organ, bedah implan, dll.

Keunggulan Maestro Elite Care:
  • Pilihan lokasi
  • Limit manfaat tahunan yang tinggi
  • Tidak ada batasan untuk pembedahan, anestesi rumh sakit
  • Tidak ada batasan biaya kamar harian
  • Bantuan layanan darurat internasional di seluruh dunia
  • Tidak ada pertanyaan medis = Pasti diterima (Guaranteed Acceptance)
  • Tidak ada pertanyaan mngenai pekerjaan
  • Tidak ada pertanyaan untuk perokok
  • Tidak ada pertanyaan mengenai berat/tinggi badan
  • Usia masuk sampai 80 tahun
  • Tidak ada masa tunggu
  • Klaim tidak mempengaruhi premi lanjutan - premi hanya akan meningkat karena usia, kenaikan biaya medis dan riwayat portofolio.
Tabel Manfaat Maestro Elite Care

Program ini bahkan lebih baik karena memberikan juga fasilitas Pre-Exixting Conditions, ini adalah manfaat yang jarang sekali ada di pasar asuransi kesehatan dan AXA Financial merupakan satu-satunya perusahaan asuransi yang memberikan pengecualian pada semua Pre-Existing Conditions yang ada atau bisa juga dikenakan premi tambahan untuk beberapa Pre-Existing Conditions.

Cara Kerja Maestro Elite Care
Cara kerja Maestro Elite Care menggunakan ketentuan 5-2-2, artinya adalah:
5: Pre-Existing Conditions
2: Umur tahun polis tersebut
2: Trouble free

Pre-Existing Conditions didefinisikan sebagai: setiap kondisi medis, yang dalam 5 tahun terakhir sebelum tanggal berlakunya polis sudah pernah terdiagnosa, dan/atau yang mana tertanggung sudah pernah menerima pengobatan, nasihat atau perawatan, atau mengalami gejala-gejala, baik yang sudah pernah dikonsultasikan ke praktisi medis atau belum.

Kondisi Pre-Existing Conditions ini akan diperhitungkan juga dengan usia polis berlaku harus minimal 2 tahun sejak Polis itu terbit dan selama 2 tahun itu Trouble Free (Tanpa Masalah), maka apabila terjadi klaim setelah kondisi tersebut diatas dilalui maka klaim tersebut akan dibayarkan.

Definisi Trouble Free adalah kondisi dimana Tertanggung:
  • Belum pernah mendapat pendapat medis dari seorang dokter termasuk Dokter Umum dan Spesialis, dan
  • Belum pernah mendapat pengobatan (termasuk obat-obat tanpa resep, dan
  • Mengikuti diet khusus, dan
  • Belum pernah mengalami perawatan medis, dan
  • Belum pernah mengunjungi dokter atau complementary practitioner; karena kondisi medis.
Untuk penyakit yang timbul seketika dan bukan masuk ke dalam Pre-Existing Conditions maka klaim otomatis dibayarkan.



 
Untuk itu Maestro Elite Care tidak mengcover kondisi penyakit yang sudah ada sebelumnya (Pre-Existing Conditions), kalaupun kondisi tersebut ada, maka akan berlaku ketentuan 5-2-2.
 
Contoh skenario cara kerja Maestro Elite Care menggunakan ketentuan 5-2-2