Lebih Banyak Manfaat Perlindungan bagi Penyakit Kritis
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Demikian nasehat yang sering diungkapkan. Namun penyakit dapat saja terjadi pada siapapun dan kapanpun, apalagi penyakit kritis (critical illness) seperti kanker, jantung dan diabetes. Bila hal ini terjadi, maka Anda akan membutuhkan biaya kesehatan yang besar.
Selain itu, fakta berbicara bahwa:
- Kanker adalah penyebab utama kematian di seluruh dunia. Sebanyak 7,6 juta kematian atau sekitar 13% dari total kematian di seluruh dunia di tahun 2008 disebabkan oleh kanker (International Agency for Research on Cancer/IARC 2010).
- Lebih dari 220 juta orang di seluruh dunia menderita diabetes dan WHO memperkirakan kematian akibat diabetes meningkat 2 kali lipat di antara tahun 2005 hingga 2030.
- Penyakit jantung adalah penyebab kematian nomor satu di dunia. Di negara dengan penghasilan rendah dan menengah, penyakit jantung menduduki peringkat pertama penyebab kematian dengan presentase sebesar 82% dari total kematian yang terjadi (WHO 2011).
Mengetahui hal tersebut, memiliki proteksi terhadap penyakit kritis menjadi sangat penting. Karena ketika penyakit kritis terjadi, proteksi dapat mengalihkan beban kekhawatiran Anda mengenai pembiayaan kesehatan yang sedang Anda butuhkan, dan Anda dapat fokus pada pemulihan kesehatan Anda.
Maestro Link CI Platinum adalah suatu program asuransi tambahan untuk asuransi dasar Maestro Link Plus yang memberikan manfaat berupa pembayaran asuransi tambahan sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum dengan maksimum manfaat sebesar Rp 2,25 miliar atau USD 250 ribu, kecuali untuk klaim penyakit Angioplasty akan dibayarkan manfaat sebesar 20% UP Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum dengan maksimum manfaat sebesar Rp 450 juta atau USD 50 ribu, untuk tertanggung yang sama.
Manfaat diatas akan dibayarkan apabila Tertanggung didiagnosa/menderita salah satu dari 50 peyakit dan/ atau Tertanggung sedang menjalani operasi yang termasuk dalam Penyakit Kritis, sebagaimana yang ditetapkan dan diakui Penanggung; dan Tertanggung telah melewati Masa Bertahan terhitung sejak tanggal Tertanggung dinyatakan menderita Penyakit Kritis untuk pertama kali; dan penyakit dan/atau prosedur operasi yang termasuk dalam Penyakit Kritis terjadi sebelum Ulang Tahun Polis yang terdekat pada saat Tertanggung mencapai usia 65 atau 75 atau 85 tahun, tergantung dari masa asuransi yang Pemegang Polis/ Tertanggung pilih.
Setelah seluruh Manfaat Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum dibayarkan, pertanggungan Asuransi Dasar Maestro Link Plus akan tetap berlanjut tanpa mengurangi Uang Pertanggungan Asuransi Dasar Maestro Link Plus. Apabila klaim pertama Tertanggung adalah akibat penyakit Angioplasty, setelah Manfaat Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum dibayarkan, pertanggungan Asuransi Dasar Maestro Link Plus dan Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum terus berlanjut dengan hanya mengurangi Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum dengan jumlah manfaat Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum yang telah dibayar.
Contoh:
UP dasar 500 juta
UP penyakit kritis 500 juta
Nasabah terkena Angioplasty, UP yang cair: 20% x 500juta = 100 juta
Jika kemudian nasabah terkena jantung, cair UP penyakit kritis 400 juta sisanya, dengan UP dasar (500 juta) tetap berlaku.
>>> Sebaliknya jika nasabah terkena jantung baru Angioplasty, saat Angioplasty tidak ada UP penyakit kritis yang cair karena saat jantung 100% UP penyakit kritis telah cair.
Pengecualian:
- Tindakan yang dilakukan oleh orang yang ingin mengambil keuntungan atas Asuransi Tambahan ini; atau
- Tugas Kemiliteran atau Kepolisian yang sedang dijalani oleh Tertanggung atau pekerjaan/jabatan Tertanggung yang mengandung resiko (occupational risk) seperti buruh tambang atau pekerjaan/ jabatan lain yang risikonya dapat dipersamakan dengan itu, sepanjang risiko pekerjaan/jabatan tersebut tidak dipertanggungkan; atau
- Kegiatan menyakiti diri sendiri, upaya bunuh diri atau secara sengaja berada dalam keadaan/kegiatan bahaya (kecuali merupakan usaha untuk menyelamatkan jiwa) atau turut serta dalam perkelahian, tindakan kejahatan atau percobaan tindakan kejahatan baik aktif maupun tidak atau sebagai akibat keadaan tidak waras; atau
- Mengkonsumsi alkohol atau penyalahgunaan atau ketergantungan pada narkotika, zat lain, atau obat-obatan tanpa resep; atau
- Segala bentuk penerbangan selain sebagai penumpang pada penerbangan komersial yang terjadwal tetap dan reguler; atau
- Terlibat dalam kegiatan olahraga atau kesenangan/hobi Tertanggung yang beresiko tinggi, seperti: menyelam, mendaki gunung, bungy jumping, balap mobil, olahraga kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate) dan kegiatan olahraga atau hobi berbahaya lainnya; atau
- Perang (dinyatakan maupun tidak), perlawanan rakyat, pemberontakan massa, aktifitas teroris, pemogokan, kerusuhan, tindakan militer, setiap senjata atau alat yang mengakibatkan letusan fusi atom atau gas radioaktif atau setiap kegiatan yang mirip operasi perang; atau
- Terkena reaksi nuklir, radiasi ionisasi atau kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir atau proses pembuangan limbah atau bahan peledak atau senjata; atau
- Gangguan mental atau kejiwaan atau sakit jiwa, psikiatrik, psikosomatis, kelainan psikis atau mental atau gangguang syaraf (termasuk stress); atau
- Kelainan bawaan, penyakit turunan dan kelainan akibat kelahiran; atau
- Keadaan yang telah ada sebelum Tanggal Berlakunya Polis atau Tanggal Pemulihan Polis atau tanggal Perubahan yang disetujui oleh Penanggung sebagaimana tercantum dalam Data Polis, mana yang paling akhir, yang tidak disebutkan atau telah dijelaskan secara detail pada saat pengajuan atau pemulihan atau perubahan polis. Keadaan yang telah ada sebelumnya termasuk, namun tidak terbatas pada cedera atau luka karena kecelakaan, penyakit, menerima nasihat medis atau konsultasi kesehatan, menjalani pemeriksaan kesehatan atau pengobatan, merasakan keluhan atau adanya gejala yang disadari atau seharusnya disadari; atau
- Penyakit menular HIV, hal-hal yang berhubungan dengan AIDS atau infeksi karena HIV; atau
- Kehamilan, kelahiran, atau keguguran; atau
- Tindakan yang dilakukan secara langsung atau tidak secara langsung, disengaja atau tidak disengaja oleh Pemegang Polis dan/atau Termaslahat.
Ketentuan lain:
- Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum ini hanya memberikan pembayaran untuk satu kali terjadinya jenis penyakit atau prosedur operasi yang termasuk dalam Penyakit Kritis, kecuali Angioplasty sebagai klaim pertama yang dibayarkan.
- Manfaat Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung menderita penyakit atau menjalani prosedur operasi di dalam Masa Tunggu, dan selanjutnya untuk penyakit atau prosedur operasi yang sama tidak akan ditanggung, kecuali penyakit Luka Bakar Mayor (Major Burn) dan untuk semua penyakit atau prosedur operasi yang disebabkan oleh kecelakaan. >>> Yang dimaksud dengan Masa Tunggu adalah periode sejak tanggal mulai berlakunya Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum sampai dengan tanggal Tertanggung mulai berhak atas Manfaat Asuransi Tambahan ini sesuai dengan yang tercantum pada Tabel Penyakit Kritis. Adapun masa tunggu untuk masing-masing penyakit atau prosedur operasi adalah 90 hari dan/atau sesuai dengan yang tercantum pada Tabel Penyakit Kritis, kecuali apabila dinyatakan berbeda, maka akan mengikuti ketentuan sesuai dengan yang tercantum pada setiap definisi Penyakit Kritis.
- Diagnosa atas Penyakit Kritis yang diderita Tertanggung beserta data yang mendukungnya harus dilakukan dan ditandatangi oleh seorang Dokter Ahli (Spesialis) yang berhubungan dengan penyakit terebut dan Dokter tersebut tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Tertanggung dan/atau Pemegang Polis.
- Penanggung berhak mengubah besarnya Biaya Asuransi untuk Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum ini.
- Ketentua-ketentuan yang menyatakan bahwa Syarat-syarat Khusus Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum ini melekat pada Polis, tetap berlaku, kecuali dinyatakan sebaliknya.
- Jika timbul pertentangan antara ketentuan manfaat yang terdapat pada Syarat-syarat Umum Polismaka yang dengan Syarat-syarat Khusus Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum ini, maka dipergunakan adalah Syarat-syarat Khusus Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum ini.
- Manfaat Asuransi Tambahan Maestro Link CI Platinum baru akan dibayarkan dalam jangka waktu 30 hari sejak Dokter Ahli (spesialis) yang berhubungan dengan penyakit tersebut menginformasikan hasil diagnosa atas penyakit kritis yang diderita si Tertanggung, kondisi inilah yang disebut sebagai Masa Bertahan atau Survival Period.
Ketentuan Dasar Maestro Link CI Platinum:
- Mata uang: Rupiah atau USD
- Usia masuk: 1-64 tahun
- Masa Asuransi: 3 pilihan Masa Asuransi: s.d usia 65 th, 75 th, dan 85 th.
- Maksimum usia renewable: 84 tahun - tergantung dari Masa Asuransi yang dipilih.
- Masa pembayaran premi: 65/75/85 dikurangi Usia masuk.
More info??
Free konsultasi jumlah Uang Pertanggungan yang dibutuhkan.
Kami siap membantu.
uriadwipawestri31@gmail.com/085867094110